
Jelas dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak dapat
berjalan sendirian, bergandengan tangan dengan seluruh elemen bisnis
termasuk memberi ruang bagi keterlibatan swasta adalah hal bijaksana
yang dapat dilakukan, ketika ruang fiskal yang dimiliki pemerintah
disebut terbatas.
Dalam rancangan APBN 2015 terlihat alokasi
infrastruktur hanya disediakan Rp169T, tentu kondisi ini akan menjadi
kendala bagi upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi, karena
infrastruktur adalah indikator yang mendasar sebagai sarana
percepatan pertumbuhan, dan hal tersebut perlu mendapatkan imbangan
yang selaras dari keterlibatan peran swasta.
Bila demikian, maka apa yang menjadi hal terpenting
dari upaya menggerakkan partisipasi swasta dalam pembangunan kali
ini? Pertama jelas pemerintah harus mengoptimalkan peran BUMN yang
notabene adalah milik pemerintah sendiri sebagai titik awal, kemudian
pihak swasta nasional dengan basis modal dalam negeri sebagai
prioritas lanjutan dalam membangun kerjasama.
Jika memang tidak terdapat kompetensi dan kapasitas
sesuai yang dibutuhkan baik dalam skill maupun modalitas lain, maka
peran swasta asing dapat dijadikan alternatif berbekal catatan
menggandeng pihak lokal sebagai mitra guna mengembangkan kemampuan
swasta nasional.
Bisnis memang tidak mengenal nasionalisme, tetapi
keputusan dalam kebijakan harusnya dibangun dengan kerangka
memberikan ruang yang seimbang bagi pelaku domestik untuk berkarya
dan berprestasi.
Saat pilihan partnering sudah selesai dilampaui,
maka tahapan selanjutnya adalah dengan memudahkan proses perijinan
dan dilaksanakan dalam batas waktu dan koridor pengurusan yang
terpadu sehingga dapat terselesaikan dalam waktu yang terukur secara
cepat nan ringkas.
Hukum ekonomi menempatkan waktu sebagai bagian dari
biaya, bahwa ada time value of money yang mengisyaratkan bila uang
itu akan dapat berubah dalam besaran nominalnya bila waktu semakin
panjang.
Posisi pasca perijinan adalah kepastian hukum dalam
menjalankan kerangka bisnis ditanah air harus dalam kondisi
terkonsolidasi dan stabil. Hal ini yang kerap membuat investor swasta
kerap berpikir ulang untuk terlibat lebih jauh, karena perubahan
kerapkali terjadi sehingga arah keberlanjutan usaha dimasa mendatang
menjadi terbengkalai.
Terakhir tentu adalah penegakan hukum, nah untuk
point ini, maka seluruh elemen bangsa ini berharap bahwa kita mampu
mengoptimalkan apa yang kita miliki saat ini, dan untuk itu maka
harus ada ketegasan pemerintah dalam membangun kemandirian bangsa,
pasal terkait transfer knowledge adalah sebuah keharusan agar kita
tidak terus berada dalam posisi bergantung.
Pemerintah yang kuat, pasti berdaulat dan memiliki
kewibawaan, dalam hal yang terhormat tersebut tentu akan dapat
menjadi menjadi bagian yang menarik peran swasta untuk terlibat lebih
dalam pembangunan negara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar