Kamis, 18 September 2014

Urgent..!!! Peran Swasta sebagai Partner Pembangunan

Pemerintahan baru nanti, dihadapkan pada tantangan besar untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih dari estimasi APBN 2015 diangka 5.6%, namun jauh melampaui hal itu bahkan indikasi angka fantastis sebagai target optimis dipatok untuk mampu menaikkan hingga 8% dimasa mendatang.

Jelas dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak dapat berjalan sendirian, bergandengan tangan dengan seluruh elemen bisnis termasuk memberi ruang bagi keterlibatan swasta adalah hal bijaksana yang dapat dilakukan, ketika ruang fiskal yang dimiliki pemerintah disebut terbatas.

Dalam rancangan APBN 2015 terlihat alokasi infrastruktur hanya disediakan Rp169T, tentu kondisi ini akan menjadi kendala bagi upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi, karena infrastruktur adalah indikator yang mendasar sebagai sarana percepatan pertumbuhan, dan hal tersebut perlu mendapatkan imbangan yang selaras dari keterlibatan peran swasta.

Bila demikian, maka apa yang menjadi hal terpenting dari upaya menggerakkan partisipasi swasta dalam pembangunan kali ini? Pertama jelas pemerintah harus mengoptimalkan peran BUMN yang notabene adalah milik pemerintah sendiri sebagai titik awal, kemudian pihak swasta nasional dengan basis modal dalam negeri sebagai prioritas lanjutan dalam membangun kerjasama.

Jika memang tidak terdapat kompetensi dan kapasitas sesuai yang dibutuhkan baik dalam skill maupun modalitas lain, maka peran swasta asing dapat dijadikan alternatif berbekal catatan menggandeng pihak lokal sebagai mitra guna mengembangkan kemampuan swasta nasional. 

Bisnis memang tidak mengenal nasionalisme, tetapi keputusan dalam kebijakan harusnya dibangun dengan kerangka memberikan ruang yang seimbang bagi pelaku domestik untuk berkarya dan berprestasi.

Saat pilihan partnering sudah selesai dilampaui, maka tahapan selanjutnya adalah dengan memudahkan proses perijinan dan dilaksanakan dalam batas waktu dan koridor pengurusan yang terpadu sehingga dapat terselesaikan dalam waktu yang terukur secara cepat nan ringkas. 

Hukum ekonomi menempatkan waktu sebagai bagian dari biaya, bahwa ada time value of money yang mengisyaratkan bila uang itu akan dapat berubah dalam besaran nominalnya bila waktu semakin panjang.

Posisi pasca perijinan adalah kepastian hukum dalam menjalankan kerangka bisnis ditanah air harus dalam kondisi terkonsolidasi dan stabil. Hal ini yang kerap membuat investor swasta kerap berpikir ulang untuk terlibat lebih jauh, karena perubahan kerapkali terjadi sehingga arah keberlanjutan usaha dimasa mendatang menjadi terbengkalai.

Terakhir tentu adalah penegakan hukum, nah untuk point ini, maka seluruh elemen bangsa ini berharap bahwa kita mampu mengoptimalkan apa yang kita miliki saat ini, dan untuk itu maka harus ada ketegasan pemerintah dalam membangun kemandirian bangsa, pasal terkait transfer knowledge adalah sebuah keharusan agar kita tidak terus berada dalam posisi bergantung. 

Pemerintah yang kuat, pasti berdaulat dan memiliki kewibawaan, dalam hal yang terhormat tersebut tentu akan dapat menjadi menjadi bagian yang menarik peran swasta untuk terlibat lebih dalam pembangunan negara ini.

Sumber foto: bisnis.news.viva.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar