Rabu, 22 Oktober 2014

Logika Ahok menjawab UMP

Tekanan langsung dirasakan Ahok selaku Plt Gubernur DKI Jakarta, akan tuntutan kenaikan besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk periode tahun 2015.

Serikat buruh menilai besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dibuat berdasarkan survey dan kajian Badan Pusat Statistik (BPS) sudah tidak relevan dengan situasi terbaru.

Sesuai hitungan BPS, angka KHL bertengger dikisaran Rp2.3juta, sedangkan versi serikat buruh menunjukan angka minimum Rp3.01juta sebagai basedline.

Dengan demikian, kelompok serikat buruh menghendaki kenaikan dalam jumlah sebesar 30% ditahun depan sebagai bentuk kompensasi atas nilai kelayakan dan kemanusiaan.

Tentu kondisi ini mengkhawatirkan dalam sudut pandang pengusaha, baik dalam level besar maupun kecil, karena UMP selalu menjadi momok rutin tahunan bersifat reguler.

Terlebih sesungguhnya tidak ada ketentuan yang mengharuskan terjadi kenaikan setiap tahun akan biaya tenaga kerja, terkecuali ditetapkan pemerintah, dan penetapan ini memang harus bebas dari tekanan tentunya.

Secara ekonomi, kondisi usaha ditahun depan masih akan penuh himpitan, yang sulit diprediksi, sehingga diasumsikan dalam propek yang tidak terlampau cerah.

Kalau komponen cost production dalam hal ini labour cost bertambah, maka imbas yang terjadi adalah kenaikan harga jual produk, dalam kondisi ini respon pasar tentu akan beradaptasi (baca: menurun).

Logika hukum ekonomi terkait penawaran dan permintaan akan berjalan selaras antara harga produk beserta jumlah item yang diminta, sehingga alur siklus transaksi akan lebih simpel untuk diprediksi.

Terlebih nilai kompetitif produk kita masih belum bisa memberi daya tawar lebih, oleh karena itu price component menjadi penting dalam menarik demand hingga interest to buy.

Subsidi Living Cost

Bekerja di Ibukota memang menjadi indikator nasional, sehingga UMP di Jakarta kerap menjadi acuan dalam penentuan Upah Minimul pada tiap tingkatan daerah.

Pada logika yang hendak dibangun Ahok kali ini, konsepsi KHL memang mengukur nilai minimal kebutuhan untuk lajang, sehingga perlu dilakukan eskalasi bagi kebutuhan hidup pekerja.

Format ini tentu berbeda dengan kenaikan 43% UMP DKI pada tahun 2013 yang merubah secara drastis ekspektasi lapisan kaum pekerja.

Hubungan Industrial yang harmonis dengan melihat keterkaitan antar sektor penting untuk dibangun, karena sesungguhnya faktor produksi dengan mudah digantikan dengan peran mesin melalui mekanisasi.

Hal tersebut jelas akan memberikan kerugian besar bagi kelompok usia produktif, karena akan mereduksi jumlah serapan tenaga kerja, sementara setiap tahun tenaga produktif terus bertambah.

Skema yang Ahok konstruksikan kali ini bukan pada persetujuan kenaikan UMP sebesar keinginan serikat pekerja, melainkan dengan mendorong terciptanya low living cost bagi kehidupan pekerja.

Jelas maknanya adalah membangun ekosistem yang mendukung, dan hal itu sudah diinduksi dengan KJS -disektor kesehatan dan KJP -pada bidang pendidikan.

Tentu Ahok perlu secara cermat melakukan perbaikan daya dukung bagi upaya membuat rendah biaya hidup di DKI Jakarta, termasuk segera merealisasikan gagasan tentang transportasi massal maupun perumahan bersubsidi.

Dengan kompleksitas ide Ahok tersebut, maka pembangunan infrastruktur Ibukota akan lebih terstruktur, ketika ongkos perjalanan murah, harga sewa rumah murah, pendidikan serta kesehatan menjadi bagian dari tanggungan pemerintah, maka tugas serikat pekerja adalah memastikan produktivitasnya dalam upaya membangun daya kompetitif produk bangsa ini.

Bagian akhir yang perlu secara kreatif dirumuskan adalah bagaimana pemerintah DKI akan mencukupkan pembiayaan program tersebut? Hal ini perlu dielaborasi lebih lanjut dari pemangku kepentingan.

Namun gagasan dalam logika Ahok kali ini sudah sangat baik mendekati ideal, kalau itu bisa direalisasikan, maka patutlah Ibukota berbahagia memiliki pemimpinnya yang Quick Thinker and Fast Response. Bravo.

Sumber foto: finance.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar