Tekanan langsung
dirasakan Ahok selaku Plt Gubernur DKI Jakarta, akan tuntutan
kenaikan besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk periode tahun
2015.
Serikat buruh menilai
besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dibuat berdasarkan survey
dan kajian Badan Pusat Statistik (BPS) sudah tidak relevan dengan
situasi terbaru.
Sesuai hitungan BPS,
angka KHL bertengger dikisaran Rp2.3juta, sedangkan versi serikat
buruh menunjukan angka minimum Rp3.01juta sebagai basedline.
Dengan demikian, kelompok
serikat buruh menghendaki kenaikan dalam jumlah sebesar 30% ditahun
depan sebagai bentuk kompensasi atas nilai kelayakan dan kemanusiaan.
Tentu kondisi ini
mengkhawatirkan dalam sudut pandang pengusaha, baik dalam level besar
maupun kecil, karena UMP selalu menjadi momok rutin tahunan bersifat
reguler.
Terlebih sesungguhnya
tidak ada ketentuan yang mengharuskan terjadi kenaikan setiap tahun
akan biaya tenaga kerja, terkecuali ditetapkan pemerintah, dan
penetapan ini memang harus bebas dari tekanan tentunya.
Secara ekonomi, kondisi
usaha ditahun depan masih akan penuh himpitan, yang sulit diprediksi,
sehingga diasumsikan dalam propek yang tidak terlampau cerah.
Kalau komponen cost
production dalam hal ini labour cost bertambah, maka imbas yang
terjadi adalah kenaikan harga jual produk, dalam kondisi ini respon
pasar tentu akan beradaptasi (baca: menurun).
Logika hukum ekonomi
terkait penawaran dan permintaan akan berjalan selaras antara harga
produk beserta jumlah item yang diminta, sehingga alur siklus
transaksi akan lebih simpel untuk diprediksi.
Terlebih nilai kompetitif
produk kita masih belum bisa memberi daya tawar lebih, oleh karena
itu price component menjadi penting dalam menarik demand hingga
interest to buy.
Subsidi Living Cost
Bekerja di Ibukota memang
menjadi indikator nasional, sehingga UMP di Jakarta kerap menjadi
acuan dalam penentuan Upah Minimul pada tiap tingkatan daerah.
Pada logika yang hendak
dibangun Ahok kali ini, konsepsi KHL memang mengukur nilai minimal
kebutuhan untuk lajang, sehingga perlu dilakukan eskalasi bagi
kebutuhan hidup pekerja.
Format ini tentu berbeda
dengan kenaikan 43% UMP DKI pada tahun 2013 yang merubah secara
drastis ekspektasi lapisan kaum pekerja.
Hubungan Industrial yang
harmonis dengan melihat keterkaitan antar sektor penting untuk
dibangun, karena sesungguhnya faktor produksi dengan mudah digantikan
dengan peran mesin melalui mekanisasi.
Hal tersebut jelas akan
memberikan kerugian besar bagi kelompok usia produktif, karena akan
mereduksi jumlah serapan tenaga kerja, sementara setiap tahun tenaga
produktif terus bertambah.
Skema yang Ahok
konstruksikan kali ini bukan pada persetujuan kenaikan UMP sebesar
keinginan serikat pekerja, melainkan dengan mendorong terciptanya low
living cost bagi kehidupan pekerja.
Jelas maknanya adalah
membangun ekosistem yang mendukung, dan hal itu sudah diinduksi
dengan KJS -disektor kesehatan dan KJP -pada bidang pendidikan.
Tentu Ahok perlu secara
cermat melakukan perbaikan daya dukung bagi upaya membuat rendah
biaya hidup di DKI Jakarta, termasuk segera merealisasikan gagasan
tentang transportasi massal maupun perumahan bersubsidi.
Dengan kompleksitas ide
Ahok tersebut, maka pembangunan infrastruktur Ibukota akan lebih
terstruktur, ketika ongkos perjalanan murah, harga sewa rumah murah,
pendidikan serta kesehatan menjadi bagian dari tanggungan pemerintah,
maka tugas serikat pekerja adalah memastikan produktivitasnya dalam
upaya membangun daya kompetitif produk bangsa ini.
Bagian akhir yang perlu
secara kreatif dirumuskan adalah bagaimana pemerintah DKI akan
mencukupkan pembiayaan program tersebut? Hal ini perlu dielaborasi
lebih lanjut dari pemangku kepentingan.
Namun gagasan dalam
logika Ahok kali ini sudah sangat baik mendekati ideal, kalau itu
bisa direalisasikan, maka patutlah Ibukota berbahagia memiliki
pemimpinnya yang Quick Thinker and Fast Response. Bravo.
Sumber foto: finance.detik.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar