Salah satu kolom berita hari ini
yang menarik adalah perlakukan yang sama bagi pebisnis online, sebagai aplikasi
dari pengenaan pajak dari sector e-commerce, sehingga terjadi perlakuan yang
setara dengan para pengusaha konvensional.
Hal ini memang menjadi bagian
dari langkah yang ditempuh pemerintah guna menambah pendapatan pajak dalam
kerangka ekstensifikasi sumber pendapatan Negara. Dalam kerangka tersebut kita
semua paham bahwa upaya yang dilakukan pemerintah memang harus keras dalam
memperbanyak pundi kekayaan Negara.
Disisi lain kita masih pula
melihat praktik penyelewengan pajak yang dipergunakan oleh korporasi besar yang
tidak tuntas ditegakkan oleh Ditjen Pajak. Tanpa harus menyebut nama, maka
mekanisme Transfer Pricing dan upaya mengkerdilkan bahkan melakukan manipulasi
pelaporan pajak dalam nominal besar bias berlangsung, bahkan difasilitasi oleh
oknum terkait bila kita belajar dari kasus “Gayus”.
Kerangka aturan penerapan pajak
online kali ini pun harusnya dapat lebih ketat dalam implementasi teknisnya
nanti termasuk melakukan klasifikasi pelaku, membedakan kerangka pebisnis
online dalam jaringan korporasi atau individual yang lebih mendominasi.
Seperti dilansir dalam riset Vela
dan Google diketahui bahwa nilai pasar e-commerce Indonesia hingga Januari 2014
diprediksi menjadi 8 miliar dolar AS atau setara dengan Rp98T, dan hal ini
masih akan terus meningkat hingga mencapai 24 miliar dolar AS.yakni senilai
Rp288T.
Bahkan disinyalir bahwa selama
ini pelaku UKM belum secara optimal memanfaatkan pola perdagangan jenis ini
meski terdapat energy potensial dalam memaksimalkan upaya perdagangan melalui
jejaring di dunia maya yang didukung oleh perkembangan teknologi modern.
Bila pemerintah berdalih bahwa
ini akan diperlakukan secara adil, dan bahwa mekanisme e-commerce dipandang
sebagai varian dalam berbisnis, maka tentu dalam kerangka operasional pengenaan
pajak tersebut dapat dilaksanakan secara proper dan sesuai.
Tidak dapat disangkal seluruh
pihak saat ini bergelut pula dalam perdagangan online baik yang berkelas
perusahaan besar hingga toko kelontong individu, ada pula yang berbasis website
berbayar ada juga yang mengandalkan blog semata atau bahkan melalui social media.
Selain pengkategorian harus tepat
sasaran, maka yang tidak kalah pentingnya bahwa aturan ini hendaknya dilakukan dengan
mengedepankan kepentingan mempertahankan animo dan bahkan menumbuhkan minat
pelaku bisnis baru untuk terlibat langsung dalam dunia usaha.
Sudah berulang kali disebutkan
bahwa negeri besar ini masih terbilang marjinal lapisan pengusaha, pun termasuk
pengusaha kelas teri yang masuk kategori UKM, padahal kelompok golonganterakhir
ini pula yang memiliki daya tahan untuk berada dalam kondisi ekonomi yang
tersulit sekalipun, seperti pengalaman krisis moneter 97-98.
Oleh karena itu, pemerintah harus
berhati-hati dan lebih kreatif dalam membuka saluran pendapatan baru, jangan sampai
insiatif pajak ini menimbulkan disinsentif bagi pelaku bisnis khususnya UKM.
Akhirnya, jangan pula terjebak pada penggalangan pajak yang sangat meluas
sementara kerangka sumber pajak yang eksisting tidak maksimal digarap khususnya
di sektor pertambangan, oli & gas serta perkebunan besar.
Sebagai penutup, bisa jadi
nantinya ungkapan penjual bisnis online akan berubah menjadi seperti berikut: “Yuk
Sist di Order, belum termasuk Ongkir dan Pajak Lho, karena orang bijak taat
Pajak, ini kata orang Dinas Pajak sist”.
sumber foto:info-bisnispctku.blogspot.com
sumber data: republika, Kamis 28 Agustus 2014

Tidak ada komentar:
Posting Komentar