Kamis, 28 Agustus 2014

Menimbang Pajak pada Bisnis Online *Yuk di Order Sist!!!



Salah satu kolom berita hari ini yang menarik adalah perlakukan yang sama bagi pebisnis online, sebagai aplikasi dari pengenaan pajak dari sector e-commerce, sehingga terjadi perlakuan yang setara dengan para pengusaha konvensional.


 Hal ini memang menjadi bagian dari langkah yang ditempuh pemerintah guna menambah pendapatan pajak dalam kerangka ekstensifikasi sumber pendapatan Negara. Dalam kerangka tersebut kita semua paham bahwa upaya yang dilakukan pemerintah memang harus keras dalam memperbanyak pundi kekayaan Negara.


Disisi lain kita masih pula melihat praktik penyelewengan pajak yang dipergunakan oleh korporasi besar yang tidak tuntas ditegakkan oleh Ditjen Pajak. Tanpa harus menyebut nama, maka mekanisme Transfer Pricing dan upaya mengkerdilkan bahkan melakukan manipulasi pelaporan pajak dalam nominal besar bias berlangsung, bahkan difasilitasi oleh oknum terkait bila kita belajar dari kasus “Gayus”.

Kerangka aturan penerapan pajak online kali ini pun harusnya dapat lebih ketat dalam implementasi teknisnya nanti termasuk melakukan klasifikasi pelaku, membedakan kerangka pebisnis online dalam jaringan korporasi atau individual yang lebih mendominasi.

Seperti dilansir dalam riset Vela dan Google diketahui bahwa nilai pasar e-commerce Indonesia hingga Januari 2014 diprediksi menjadi 8 miliar dolar AS atau setara dengan Rp98T, dan hal ini masih akan terus meningkat hingga mencapai 24 miliar dolar AS.yakni senilai Rp288T.

Bahkan disinyalir bahwa selama ini pelaku UKM belum secara optimal memanfaatkan pola perdagangan jenis ini meski terdapat energy potensial dalam memaksimalkan upaya perdagangan melalui jejaring di dunia maya yang didukung oleh perkembangan teknologi modern.

Bila pemerintah berdalih bahwa ini akan diperlakukan secara adil, dan bahwa mekanisme e-commerce dipandang sebagai varian dalam berbisnis, maka tentu dalam kerangka operasional pengenaan pajak tersebut dapat dilaksanakan secara proper dan sesuai.

Tidak dapat disangkal seluruh pihak saat ini bergelut pula dalam perdagangan online baik yang berkelas perusahaan besar hingga toko kelontong individu, ada pula yang berbasis website berbayar ada juga yang mengandalkan blog semata atau bahkan melalui social media.

Selain pengkategorian harus tepat sasaran, maka yang tidak kalah pentingnya bahwa aturan ini hendaknya dilakukan dengan mengedepankan kepentingan mempertahankan animo dan bahkan menumbuhkan minat pelaku bisnis baru untuk terlibat langsung dalam dunia usaha.

Sudah berulang kali disebutkan bahwa negeri besar ini masih terbilang marjinal lapisan pengusaha, pun termasuk pengusaha kelas teri yang masuk kategori UKM, padahal kelompok golonganterakhir ini pula yang memiliki daya tahan untuk berada dalam kondisi ekonomi yang tersulit sekalipun, seperti pengalaman krisis moneter 97-98.

Oleh karena itu, pemerintah harus berhati-hati dan lebih kreatif dalam membuka saluran pendapatan baru, jangan sampai insiatif pajak ini menimbulkan disinsentif bagi pelaku bisnis khususnya UKM. Akhirnya, jangan pula terjebak pada penggalangan pajak yang sangat meluas sementara kerangka sumber pajak yang eksisting tidak maksimal digarap khususnya di sektor pertambangan, oli & gas serta perkebunan besar.

Sebagai penutup, bisa jadi nantinya ungkapan penjual bisnis online akan berubah menjadi seperti berikut: “Yuk Sist di Order, belum termasuk Ongkir dan Pajak Lho, karena orang bijak taat Pajak, ini kata orang Dinas Pajak sist”.
sumber foto:info-bisnispctku.blogspot.com
sumber data: republika, Kamis 28 Agustus 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar